Minggu, 02 Maret 2014

Dukun Pengganda Uang juga Janjikan Kembalinya Keperawanan

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Salah satu korban dukun palsu pengganda uang, Gt (25), asal Klaten, mengaku disetubuhi tersangka, Sudarsono (38), warga Boyolali. Sebelum ditiduri tersangka, dia sempat ditanya status keperawanannya, dan dijanjikan keperawanannya dapat kembali. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah hotel yang berada di daerah Parangtritis, Bantul, DIY.“Saya sebenarnya menemui tersangka bersama ibu-ibu yang juga menjadi korbannya. Saat di hotel, ibu itu diminta untuk menjalani ritual sendirian, dan kamarnya dikunci. Sedangkan dia kemudian mendekati saya. Saya juga disuruh ritual, dengan melepas baju dan berbaring, serta matanya suruh dipejamkan. Dia menyetubuhi saya, namun saya tidak begitu ingat kejadiannya waktu itu,” jelasnya, di Mapolsek Klaten, Jumat (28/2/2014) malam.

Gt mengaku dirinya telah menjadi klien dari dukun palsu pengganda uang tersebut. Awalnya dia tertarik dengan iming-iming dukun tersebut dapat menggandakan uang. Uang senilai 2 juta rupiah sempat diberikan Gt kepada tersangka. Namun, tersangka selalu mengelak ketika dimintai keberhasilan menggandakan uang tersebut.
“Ada ritual perdukunan. Uang tersebut dimasukkan ke dalam kontak untuk dibawa ke Pantai Selatan. Namun lama-kelaman, saya mulai mencurigai tersangka. Karena selalu beralasan saat saya tanya uangnya. Kemudian saya memberanikan diri untuk melaporkan ini kepada polisi,” imbuhnya.
Atas laporannya tersebut, Polsek Kota Klaten kemudian menindak lanjutinya. Sudarsono kemudian dijebak dengan orang yang membutuhkan jasa abal-abalnya. Tersangka dengan temannya, Agus (35), asal Boyolali, kemudian datang ke Klaten. Saat sedang melakukan ritual, pihak kepolisian telah melakukan pengintaian. Petugas Mapolsek Kota Klaten langsung menangkap kedua tersangka.
Selain mengamankan kedua tersangka, belasan benda-benda yang digunakan sebagai kelengkapan ritual palsu disita petugas sebagai barang bukti. Selain itu, sebuag mobil avansa silver bernopol AD 9090 BW yang digunakan sebagai transportasi kedua tersangka, juga diamankan di Mapolsek Kota Klaten.
Saat dalam pemeriksaan, Sudarsono mengaku dirinya telah melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang tersebut sudah sejak lama. Bahkan, dia mengaku sempat keluar dari penjara. Selain dengan Agus, dia juga melakukan tindakan penipuan tersebut bersama Wn, yang juga merupakan warga Boyolali.
“Kalau di Klaten, korbannya tiga orang. Saya sudah pernah melakukan di Kalimantan, dan sempat tertangkap serta masuk penjara. Kemudian setelah keluar saya dipaksa lagi sama Wn untuk kembali menekuni ini (dukun palsu pengganda uang). Saya minta uang dari korban yang saya janjikan dapat digandakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kota Klaten, Heru Setyaningsih mengatakan setelah laporan, petugas langsung memancing para pelaku untuk datang ke Klaten. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan penipuan terhadap tiga orang korban asal Klaten. Namun untuk pelaku lainnya, Wn, masih dalam buruan.
“Ada tiga orang yang menjadi korban. Total kerugian uangnya mencapai Rp 8 juta. Pelaku yang datang ke Klaten sebanyak dua orang langsung kami tangkap. Namun sebenarnya ada satu pelaku lagi. Para tersangka terjerat pasal 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara,” paparnya, Sabtu (1/3/2014). 
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar