Jumat, 07 Maret 2014
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Harta Anas akan
ditelusuri sejak Anas menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada
2001-2005 lalu. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta
ditemukan unsur-unsur yang kemudian menetapkan AU (Anas Urbaningrum)
sebagai tersangka pencucian uang," kata juru bicara KPK Johan Budi di
gedung kantornya, Rabu, 5 Maret 2014.
KPK akan Sita Harta Anas Urbaningrum
Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan
menyita harta Anas Urbaningrum, setelah mantan Ketua Umum Partai
Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
"Kalau (harta) itu hasil kejahatan, ada indikasi ya mesti disita,"
kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di gedung Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta, Rabu.
Langganan:
Postingan (Atom)