Jumat, 07 Maret 2014

Menangis, Antasari Azhar: Tiada Kata Lain Selain Alhamdulilah

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, tak kuasa menahan kegembiraannya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) UU KUHAP.
Saat Majelis Ketua, Hamdan Zoelva, menyatakan mengabulkan permohonannya, Antasari langsung menangis. Dia pun terlihat beberapa kali menyeka air matanya. Di sampingnya, istrinya Ida Laksmiwati dan anak perempuannya Ajeng Oktarifka Antasari Putri duduk menemani.
"Yang pasti tiada kata lain selain alhamdulilah," begitu lah jawaban Antasari ketika memberikan pernyataan pers di MK, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Antasari sebelumnya gagal dalam PK yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA). Dia pun sudah meringkuk selama lima tahun di penjara atas dakwaan pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Tentu langkah selanjutya seperti yang disampaikan dalam pertimbangan, dan apa motivasi saya mengajukan uji materi ini, ya saya akan tetap mengajukan PK terhadap hal-hal yang belum terbuka," tegas alumnus Universitas Sriwijaya itu.
Ada dua hal menurut Antasari yang belum terang benderang dalam kasus pembunuhan Nasrudin tersebut. Pertama, tidak diketahui siapa yang membuat dan mengirimkan pesan pendek (short message service/sms) yang mengatasnamakan dirinya terhadap Nomor HP Nasrudin.
Pesan pendek tersebut berbunyi 'Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya'.
"Persoalannya, kalau tidak ada sms itu, kok saya bisa didakwakan? Salah saya kalau saya katakan rekayasa? SMS tidak ada tapi kok saya didakwakan?
Kalau ada pihak yang membantah tidak ada, tunjukin ke saya. Karena sejak saya ditahan, saya diperiksa, sampai di persidangan, sampai hari ini, tidak pernah lihat. Mana?," kata Antasari.
Kedua, penghilangan barang bukti yakni baju korban. Menurut Antasari, baju tersebut penting karena darah di baju tersebut bisa dipindai (scan) sehingga bisa diketahui kapan korban ditembak.
"Tapi mana bajunya nggak ada sampai sekarang," ujar dia.
Ketiga, proyektil dan senjata yang dijadikan tidak sesuai. Proyektil yang dihadirkan di persidangan adalah kaliber 9 mm dan senjata revolver. Di persidangan, Antasari mengutip pendapat alm ahli forensik UI dr Abdul Munim Idris, proyektil tersebut tidak cocok dengan revolver.
Antasari pun mengaku telah mengantongi bukti-bukti baru (novum) dalam pengajuan PK selanjutnya. "Oh nanti lah waktu PK. Yang pasti ada. Termasuk perorangan yang ingin menebus dosa ke saya. Yang dia mengaku dialah pertama kali mengelaborasi," ujar Antasari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar