Minggu, 14 September 2014

Begini Cara Copot Ahok

Bupati Belitung Timur, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok,
berpose pada sesi pemotretan untuk Tokoh yang Mengubah Indonesia 2006
Majalah Tempo di Jakarta, 19 Desember 2006. dok. TEMPO/ Hendra Suhara
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan pemakzulan kepala daerah bukan tindakan mudah. Sebabnya, ada mekanisme yang harus dilalui.
"Pertama-tama harus ada keputusan dari Mahkamah Agung kalau kepala daerah tersebut terbukti melanggar hal yang bersifat konstitusional," ujar Sigit di kantornya, Jumat, 12 September 2014. (Baca: Gerindra: Ahok Kader Salah Asuhan )

Menurut dia, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tidak melakukan kesalahan apapun sehingga tidak bisa dimakzulkan. "Misalnya kalau dia keluar dari partai, tampaknya bukan merupakan alasan yang kuat," kata Sigit.

Apabila sudah ada keputusan dari MA, kata Sigit, baru DPRD bisa mengusulkan ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mencopot Ahok. (Baca: Kriteria Pengganti Ahok: Enggak Mudik Lebaran )

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Lulung Lunggana menyatakan DPRD DKI akan memanggil Ahok terkait pernyataannya yang mengatakan DPRD pemeras.

Menurut Lulung, DPRD DKI jakarta telah mengadakan rapat dewan pimpinan tadi malam terkait pernyataan Ahok yang menyebutkan anggota dewan sebagai pemeras. Namun, hasil rapat belum memutuskan tindakan hukum yang akan diambil. (Baca: Ahok Rela Kehilangan Jabatan Demi Orang Banyak )

TIKA PRIMANDARI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar