Minggu, 14 September 2014

Pilkada Serentak, Begini Gambaran Prakteknya

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, apabila Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan pemilihan kepala daerah langsung, pilkada langsung dan serentak pertama akan dilakukan pada 2015. "Pada 2015 akan ada 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan bisa dilakukan pilkada serentak," ujar Djohermansyah di kantornya, kemarin.


Kemudian, kata dia, kloter kedua pilkada serentak akan dilakukan pada 2018. Adapun kepala daerah yang telah habis masa jabatannya pada 2016 dan 2017 akan digantikan oleh penanggung jawab gubernur dari pejabat Kementerian Dalam Negeri. (Baca: Diusung PAN, Wali Kota Kediri Tolak RUU Pilkada)

Nantinya, pada 2020, pilkada akan serentak di seluruh Indonesia. Untuk kepala daerah yang baru terpilih pada 2018 akan diberikan gaji seperti jika mereka memimpin hingga lima tahun. Mereka juga dipersilakan untuk mencalonkan diri lagi pada 2020.

Saat ini, dalam pembahasan RUU Pilkada, ada enam fraksi yang tak setuju pilkada langsung, yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Hanura mengikuti pemerintah. (Baca:Djohermansyah Berharap pada Demokrat dan Gerindra)

Partai Demokrat sebagai partai pemerintah masih konsisten menolak pilkada langsung dengan alasan penghematan anggaran dan menghindari politik uang dalam pilkada langsung. Adapun pemerintah mendukung pilkada langsung. RUU ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 25 September 2014. (Baca juga: Menteri: Tak Ada Jaminan Pemilu Terbatas Baik)

Fraksi-fraksi dari Koalisi Merah Putih menyatakan pilkada melalui DPRD akan lebih murah. Namun pemerintah berkeras melakukan pilkada langsung asal serentak untuk menekan biaya.

TIKA PRIMANDARI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar