Jumat, 07 Maret 2014

Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Harta Anas akan ditelusuri sejak Anas menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001-2005 lalu. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta ditemukan unsur-unsur yang kemudian menetapkan AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka pencucian uang," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung kantornya, Rabu, 5 Maret 2014.


KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (baca: KPK Periksa Sepuluh Saksi Anas Urbaningrum)

Meskipun KPK bisa menelusuri aset Anas Urbaningrum ketika masih menjabat anggota KPU, tapi menurut Johan, bukan berarti Anas korupsi ketika di KPU. "TPPU itu tak harus melihat jabatan yang disandangnya," kata dia. Anas mundur dari KPU pada Juni 2005 dan kemudian masuk ke Partai Demokrat. "Sejauh mana harta diusut itu sesuai dengan UU yang disangkakan," kata Johan.
Dia menjelaskan Anas awalnya dikenakan pasal gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. "Dari tindak pidana korupsi itu, kemudian dikembangkan dan ditemukan bukti-bukti adanya pencucian uang." (baca:Telusuri Jejak Anas, KPK Geledah Tiga Tempat)
Johan mengatakan lembaganya belum menyita aset-aset yang terkait Anas. Menurut Johan, hingga sekarang KPK masih menelusuri aset-aset Anas.(baca juga: Pengacara Sibuk Urus Gigi Anas Urbaningrum)
MUHAMAD RIZKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar