Kamis, 27 Februari 2014

Bu Risma, Lawan Kezaliman Tidak Lewat Cara Mundur dari Jabatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niatan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mundur dari jabatannya karena adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, tidak tepat.
Koordinator Solusi Pemuda Indonesia, Muhammad Faidzin, mengatakan, bila Risma merasa pelantikan itu merupakan bentuk penyimpangan prosedur, sebaiknya dibenahi tidak lewat cara mengundurkan diri.
"Kami berharap Ibu Risma tidak mengundurkan diri dalam melawan kezaliman ini. Bu Risma harus tetap pada prinsipnya," kata Faidzin dalam rilis yang diterima Tribunnews.com , Kamis (27/2/2014).
Faidzin menilai bentuk protes Risma atas pelantikan keadaan yang terjadi sudah sesuai kebenaran prosedural yang selama ini menjadi prinsip Risma dalam menjalankan roda pemerintah di Surabaya.
"Kita tahu, Bu Risma orang yang tertib prosedural, apa yang dinilainya salah secara prosedur, selalu benar," kata pria yang biasa disapa Faiz ini.
Mantan aktivis gerakan mahasiswa FAMRED'98 itu menilai apa yang terjadi di pemerintahan kota Surabaya saat ini tidak lepas dari permainan elite politik yang sengaja ingin mengaburkan aturan yang telah ada dan berlaku.
"Ibu Risma adalah tokoh yag dengan tulus memperjuangkan rakyat, jadi apa yang dilakukannya saat ini, saya yakin didukung masyarakat Surabaya dan juga Indonesia," ujarnya.
Alumni PMII ini meminta Risma untuk tetap sabar dan terus berjuang memperjuangkan kebenaran yang sebenar-benarnya.  Ia menyarankan Risma untuk menempuh jalur hukum lewat cara melaporkan pemalsuan tanda tangan rekomendasi pengangkatan Wawali Kota ke Polda Jawa Timur.
"Kami masyarakat Surabaya yakin, Bu Risma bukan orang yang lemah dan takut dalam menegakkan kebenaran," katanya.
Bahkan, kata Faiz, jika pun Risma harus mengundurkan diri karena politik yang dinilai melenceng itu, ia yakin masyarakat Surabaya tetap akan menaruh simpati padanya.
"Simpati dan dukungan tidak akan pernah surut. Bu Risma tidak hanya bisa memimpin Surabaya, tapi juga Indonesia," katanya.
Adapun Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menilai, sebaiknya Risma mengeluhkan masalah itu di internal PDI Perjuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar