Kamis, 27 Februari 2014

Menkumham Mundur Bila Revisi KUHAP Disponsori Koruptor

Jakarta (Antara) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan, ia akan mengundurkan diri segera bila revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana terbukti disponsori oleh koruptor.
"Yang sangat melukai perasaan itu adalah ini pembahasan KUHP dan KUHAP ini katanya karena ada sponsor koruptor, disponsori oleh koruptor. Waduh kalau seandainya itu benar ya, mereka punya data itu, tidak usah melalui proses hukum, siapa saja, saya wajib meletakkan jabatan hari ini juga, tidak nunggu besok lagi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, revisi KUHP dan KUHAP sebenarnya telah dirancang jauh-jauh hari sebelum adanya Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau KUHP itu bahkan sudah 12 tahun itu sebetulnya, jauh sebelum KPK hadir, KUHAP bahkan 40 tahun itu, profesornya aja tiga orang telah meninggal," katanya.
Namun demikian, ia mengatakan seiring perjalanan waktu, KPK keberatan dengan beberapa pasal dalam revisi UU tersebut. Ia menegaskan, keberatan terhadap pasal RUU tersebut hal yang wajar, namun demikian, hal itu tidak berarti menafikan ratusan pasal lainnya.
"Berkeberatan terhadap beberapa pasal itu sah saja menurut saya, itu hak daripada KPK, tapi tidak boleh membunuh seluruh rancangan yang 700 pasal itu," katanya.
Ia mengajak seluruh komponen baik mereka yang belum bersepakat untuk turut berpartisipasi dalam melakukan harmonisasi revisi undang-undang tersebut


"Jadi di dalam perjalanan waktu ini, marilah, ya silakan, terbuka kesempatan untuk dilakukan harmonisasi. Ini ada persoalan masalah ketatanegaraan yang perlu kita perhatikan bersama. Ini kan negara kita bersama, mari kita gunakanlah waktu ini," katanya. (ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar