Minggu, 02 Maret 2014

KPK Bisa Bubar dengan Sendirinya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menunggu waktu untuk dibubarkan jika pembahasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dimasukkan dalam KUHP dan KUHAP.

Oce Madril, aktivis PUKAT UGM, menilai KPK akan menjadi tidak relevan karena kewenangannya tidak lagi masuk dalam lex spesialis.
"Kalau Tipikor diatur dalam KUHP itu langkah mundur. Kita kembali ke tahun 60-an. Kalau Undang-Undang KPK dicabut justru malah berbahaya. Malah KPK-nya bisa bubar. Jadi secara langsung itu mencabut. Tinggal menungu saja. Setelah itu KPK tidak relevan," ujar Oce di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/3/2014).
Menurut Oce, jika ada dua aturan yang bertolak belakang tentu akan menjadi persoalan dan tidak memberikan kepastian hukum. Misalnya jika pasal Tipikor diatur dalam lex spesialis menjadi undang-undang sendiri dan kemudian diatur dalam KUHP.
"Jadi sebaiknya memang aturan itu dikeluarkan saja dari KUHP dan KUHAP dan kalau memang kalau ingin memperkuat pemberantasan korupsi maka ajukan RUU tindak pidana korupsi. Yang harus dilakukan adalah RUU Tipikor. Bukan RUU KUHP," kata dia.
Oce pun menduga banyak pihak yang menunggangi pembahasan KUHP tersebut untuk melemahkan KPK. Sebut saja mengenai izin penyadapan KPK harus melalui persetujuan hakim.
"Apalagi kita tahu amanat KPK itu adalah hakim itu sendiri. Jadi penegak hukum yang korup harus ditangani KPK. Jadi bagaimana mungkin KPK menyadap hakim kalau minta izinnya ke hakim juga. Jadi ini yang buat simulasi sekarang sangat beresiko," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar