Minggu, 02 Maret 2014

Pengamat: Publik Lebih Percaya KPK Dibanding Pemerintah atau DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai banyak pihak yang menentang adanya revisi Undang-undang KUHP dan KUHAP karena dinilai akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, masyarakat sangat percaya terhadap lembaga yang saat ini dipimpin oleh Abraham Samad tersebut dalam pemberantasan korupsi.
"Ini soal kepercayaan publik terhadap Pemerintah dan DPR itu rendah sekali. Publik lebih percaya KPK daripada Pemerintah dan DPR," kata Refly, di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (1/3/2014).
Refly menilai dengan adanya Rancangan Undang-undang KUHP dan KUHAP tidak menjamin bahwa pelemahan KPK tidak dilakukan. Menurutnya, saat ini di Indonesia KPK adalah lembaga yang paling potensial menangkap koruptor baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
"Kejaksaan dan Kepolisian tidak mungkin menangkap anggota DPR. KPK yang dinilai masyarakat mampu, untuk itu KPK disukai masyarakat," tuturnya.
Lebih jauh Refly mengatakan, dalam sistem politik saat ini membutuhkan biaya yang cukup mahal dan tidak jarang para Anggota DPR terpilih terjebak pada perilaku korupsi. Untuk dari itu, peran KPK sangat krusial dalam menghentikan perilaku korupsi tersebut.
Refly pun tidak yakin dalam UU KUHP dan KUHAP yang baru akan mengedepankan Lex Spesialis untuk KPK. Bahkan menurutnya, Lex Spesialis itu bisa saja dihilangkan dalam akhir-akhir pembahasan RUU KUHP dan KUHAP.
"Lex Spesialis bisa saja dihilangkan. Lex Spesialis bukan jaminan bisa dipertahankan (dalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP)," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar