Kamis, 03 April 2014

Smartphone Bakal Kena Pajak Barang Mewah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mewacanakan pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk telepon selular pintar (smartphone). Menurut Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, kebijakan ini penting untuk menekan penyelundupan. "Pada prinsipnya setuju," kata dia dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis, 3 April 2014. (Baca: Tifatul Setuju Smartphone Kena Pajak Barang Mewah).

Bambang, mengatakan akan memulai pembahasan aturan PPnBM untuk smartphone. Namun, dia mengaku belum bisa menyebutkan jenis dan harga smartphone yang akan dikenakan pajak barang mewah. "Kami harus menganalisisnya terlebih dulu," ujarnya.
Wacana pengenaan PPnBM untuk smartphone sudah berkembang sejak pertengahan 2013 dengan alasan untuk mengerem impor. Nantinya, nilai PPnBM bergantung pada teknologi yang diterapkan. Artinya, semakin canggih sebuah smartphone, pajaknya semakin mahal. Selain impornya yang tinggi, pemerintah menilai pedagang dan masyarakat memersepsikan smartphone sebagai barang mewah sehingga harganya mahal.
Namun wacana ini kemudian menguap setelah Gita Wirjawan yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan mengusulkan pembahasan lanjutan. "Saya mengusulkan kepada menteri lain untuk membahas kebijakan ini lebih dalam,” kata Gita pada September 2013.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama sejumlah perusahaan telekomunikasi pun membahas masalah ini, termasuk mengkaji eksistensi International Mobile Equipment Identity atau IMEI sebagai instrumen untuk mengatasi maraknya peredaran telepon seluler ilegal di Indonesia.
Saat ini, jumlah perangkat telekomunikasi yang beredar di tangan pengguna dan di pergudangan serta pertokoan mencapai 500 juta unit. Sedangkan jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif digunakan adalah sekitar 250 juta.
ANGGA SUKMA WIJAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar