Kamis, 03 April 2014

Kejaksaan Periksa Tiga Pimpinan Perusahaan Pemenang Lelang Bus TransJakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta Tahun Anggaran 2013, di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Lima orang yang dipanggil penyidik Kejaksaan Agung tersebut diantaranya Chen Chong Kyeon selaku Direktur PT Korindo Motors, Supandi Gozali selaku Direktur PT Putriasi Utama Sari, Wong Wiedy Setyawan selaku Direktur PT Adi Tehnik Equipindo, Agus Sudiarso selaku Direktur PT Ifani Dewi, dan Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Mobilindo.
"Sekitar pukul 09.00 WIB, hadir tiga orang saksi memenuhi panggilan penyidik," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2014).
Dikatakannya, pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis keberadaan perusahaan saksi-saksi dalam mengikuti pelaksanaan pengadaan dari 15 paket kegiatan pengadaan hingga menjadi pemenang serta hasil pelaksanaan pekerjaannya.
Untuk PT Korindo Motors pada Paket 1 berupa Articulated Bus atau bus tempel atau gandeng atas nama saksi Chen Chong Kyeon, untuk PT Putriasi Utama Sari; Paket 2 berupa Articulated Bus atau bus temple atau gandeng atas nama saksi Supandi Gozali; dan Paket 4 berupa Articulated Bus atau bus temple/gandeng atas nama saksi Budi Susanto.
"Adapun Saksi Wong Wiedy Setyawan selaku Direktur PT Adi Tehnik Equipindo dan saksi Agus Sudiarso selaku Direktur PT Ifani Dewi tidak hadir tanpa keterangan," katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus Trans Jakarta tahun anggaran 2013. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial DA seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Trans Jakarta.
Penetapan tersangka DA didasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Tersangka kedua berinisial ST seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan ST sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar