Rabu, 12 Maret 2014

Mantu Atut Gagal Mengelak Jadi Saksi Mertuanya

TEMPO.CO, Jakarta - Ade Rossi Kherunnisa, menantu Gubernur Banten Atut Chosiyah, gagal berkelit dari kewajibannya bersaksi untuk Atut. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengunduran diri yang diajukannya.

"Saya sempat mengajukan pengunduran diri, tapi ditolak. Karena itu, ya, saya bersaksi," ujar Ade Rossi seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Dicecar Kasus Ibunya, Anak Atut: Saya Makan Dulu).  
Ade Rossi, yang menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, itu diperiksa untuk kasus suap pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus itu, Atut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Baca: Datangi KPK, Anak dan Mantu Atut Pelit Bicara).   
Menurut Ade Rossi, penyidik mencecarnya dengan 28 pertanyaan. Ia menolak membeberkan rincian pertanyaan dan jawaban yang diberikannya. "Terkait konteks pertanyaan bisa ditanya ke penyidik," ucapnya sembari bergegas masuk ke mobil.
Suami Ade Rossi sekaligus anak sulung Atut, Andhika Hazrumy, hari ini juga dipanggil KPK sebagai saksi bagi ibunya. Namun status Andhika sebagai anak Atut memungkinkannya menggunakan hak mengundurkan diri jadi saksi. Penyidik KPK tak bisa menolak pengunduran diri Andhika yang merupakan anggota DPD Banten itu.
KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap di lingkungan MK. Hari ini KPK memanggil enam saksi. Tiga di antaranya anggota keluarga Atut. Selain Ade Rossi dan Andhika, ada pula adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany, yang kini menjabat Wali Kota Tangerang Selatan. (Baca: Airin Mengaku Siap Diperiksa Penyidik KPK).   
KPK juga memanggil ajudan Atut, Riza Martina; Amir Hamzah, bekas Wakil Bupati Lebak yang sempat mencalonkan diri menjadi Bupati Lebak; dan seorang pegawai negeri sipil, Faujia Dos Santos.
BUNGA MANGGIASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar