Rabu, 12 Maret 2014

Langgar Kode Etik, Hakim Ramlan Comel Dipecat

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hari ini mengadili secara etik hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2014. Majelis yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar sepakat memberikan sanksi berat kepada Ramlan. "Kami rekomendasikan dia diberhentikan dengan tidak hormat," kata Artidjo saat membacakan putusan. (Baca: Hari Ini, Dua Hakim Terancam Dipecat)

Menurut pertimbangan Artidjo, Ramlan Comel terbukti menerima suap dan janji saat menyidangkan perkara korupsi dana bantuan sosial di Bandung, Jawa Barat. Menurut majelis, Ramlan telah melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tahun 2012 tentang etika hakim.
Dalam SKB tersebut, kata anggota MKH Jaja Ahmad Jayus, seorang hakim dilarang keras menerima janji, hadiah, hibah, warisan, penghargaan, atau pinjaman dan fasilitas dari orang yang berkepentingan dalam perkara yang ditangani. Terlebih hal tersebut merupakan upaya untuk mempengaruhi hakim dalam memutuskan perkara.
Menurut anggota Komisi Yudisial itu, sanksi pelanggaran etik yang dilakukan Ramlan Comel masuk dalam kategori sanksi sedang. Namun, Majelis punya pertimbangan lain untuk menjatuhkan sanksi berat. "Dia adalah hakim adhoc tindak pidana korupsi. Perbuatannya telah mencoreng kepercayaan dan keadilan masyarakat," kata Jaja.
Walhasil, Ketua MKH Aridjo Alkostar meminta MA membuat surat pemberhentian sementara terhadap Ramlan Comel sembari menunggu surat pemecatan resmi. "Menunggu surat pemecatan resmi dari Presiden," kata dia.
Dalam sidang hari ini Ramlan Comel tak hadir. Menurut pengacara Ramlan, Diah Sulastri dan Disiplin M. Manao, kliennya sudah menerima undangan sejak 6 Maret lalu. Namun, Ramlan tak datang dengan alasan sudah mengajukan surat pengunduran diri. "Ketua Pengadilan Negeri Bandung bilang yang bersangkutan (Ramlan Comel) sejak 5 Maret 2014 tidak masuk kantor," kata Disiplin.
MA dan Komisi Yudisial menyeret Ramlan ke sidang etik dengan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010.
Dalam kasus ini, Ramlan diduga menerima suap dan gratifikasi seksual dari pihak berperkara, yaitu mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Nama Ramlan menguat setelah tersangka kasus tersebut, Setyabudi Tejocahyono, melaporkan kepada KY nama enam hakim yang terlibat.
Ramlan pernah terjerat kasus korupsi PT Bumi Siak Pusako. Dia mendapat vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada Juni 2005. Akan tetapi, setahun kemudian dia dinyatakan bebas berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau.
Sejak menjadi hakim ad hoc Tipikor Jawa Barat pada 2010, Ramlan kerap mengeluarkan vonis kontroversial. Ramlan pernah memberikan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi Mocthar Mohammad atas empat kasus korupsi yang didakwakan. Dia  juga membebaskan Bupati Subang, Eep Hidayat. Kedua pejabat ini akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
INDRA WIJAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar