Rabu, 05 Maret 2014

Polisi Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Samuel Sebagai Tersangka Penganiaya Para Bocah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Samuel (44) pemilik Panti Asuhan Samuel sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran terhadap anak-anak di panti tersebut.
"Samuel sudah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (3/3/2014) malam.
Rikwanto menambahkan berdasarkan bukti yang ada, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terhadap Samuel, penyidik akhirnya menetapkan Samuel sebagai tersangka.
"Karena statusnya sudah tersangka. Saat ini mengenai penahanannya sedang dipertimbangkan penyidik," tegas Rikwanto.
Atas perbuatannya, Samuel disangkakan melakukan pelanggaran sesuai Pasal 80 dan Pasal 77 dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 mengenai dugaan adanya penganiayaan dan kekerasan atas anak serta Pasal 70 mengatur mengenai dugaan penelantaran terhadap anak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar