Kamis, 13 Maret 2014

Bagi Hasil Prostitusi Facebook, PSK 50 Persen, Mucikari 50 Persen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membekuk tiga mucikari kawanan sindikat prostitusi lewat jejaring sosial Facebook, Jumat (7/3/2014) lalu di salah satu hotel di kawasan Tanjung Karang, Jakarta Pusat.

Mereka adalah Sukril (53) alias Papi, Saryo (25) dan Agung Setiawan (34). Selain mereka, polisi mengamankan 6 perempuan muda yang dijadikan PSK.
Ketiganya diamankan setelah dijebak petugas yang berpura-pura memesan perempuan kepada mereka.
Kawanan ini menawarkan perempuan PSK melalui akun facebook Andi Hotel Room Jakarta sejak setengah tahun lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, dalam akun facebook yang mereka kelola tarif kencan dengan PSK yang mereka tawarkan adalah Rp 800.000 untuk short time dan Rp 2 Juta untuk longtime.
"Pembagiannya dari tarif itu, 50 persen untuk PSK nya dan 50 persen untuk mucikarinya. Jadi fifty-fifty," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Di akun facebook itu, katanya, mereka memajang puluhan foto perempuan dewasa dan perempuan dibawah umur atau anak-anak yang mereka tawarkan kepada para hidung belang.
Akun facebook ini, katanya, adalah milik tersangka Agung Setiawan yang juga berperan merekrut perempuan muda untuk dijadikan PSK bersama Sukril dan Saryo.
"Informasi mengenai prostitusi di akun facebook itu cukup lengkap. Mulai dari tarif serta perempuan yang ditawarkan, serta nomor telepon milik mereka yakni tersangka AS" kata Rikwanto.
Menurutnya penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar dengan memesan perempuan kepada mereka.
Lalu disepakati transaksi prostitusi dilakukan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Karang, Jakarta Pusat.
Ketiga pelaku datang bersama dengan 6 perempuan muda yang ditawarkan. Setelah masuk ke dalam hotel, mereka langsung dibekuk dan diamankan.
"Keenam perempuan itu sempat kami amankan, namun mereka hanya sebagai saksi saja," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan di jerat pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP tentang mengambil untung dari pelacuran perempuan, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 1 ayat 2 Jo Pasal 12 Jo Pasal 13 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia.
Ancaman hukuman maksimal dari 3 pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)

1 komentar: