Selasa, 16 September 2014

PKS Sayangkan MA Vonis Luthfi 18 Tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan putusan MA kepada mantan Presiden Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

"Kami sangat menyayangkan putusan itu meskipun kami menghormati putusan MA terhadap LHI," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Abdul Hakim mengatakan pihaknya akan berusaha membantu LHI melakukan pembelaan atas hukuman tersebut. PKS akan mendukung LHI mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA itu.
Menurut Abdul Hakim, putusan MA kepada LHI itu sangat sumir. "Terhadap putusan itu. Banyak yang menyayangkan itu seperti dibacarakan dalam seminar di UI Pak Bagir Manan yang  mengatakan itu putusan yang tidak cermat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) kemarin dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.
Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar