Kamis, 22 Mei 2014

Merasa disudutkan, bekas anak buah akan polisikan Ahok

MERDEKA.COM. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta oleh Kejaksaan Agung, mantan Kadishub Pemprov DKI Udar Pristono menggalang perlawanan terhadap bosnya. Udar akan melaporkan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dianggap telah menyudutkannya.

Melalui kuasa hukumnya Faisal Taha, Udar menyatakan akan melaporkan Ahok ke Mabes Polri atas ucapan dan perlakuan politikus Gerindra itu yang dirasa telah menyudutkan. Udar akan melaporkan Ahok dengan pasal tindakan tidak menyenangkan.

"Dia banyak berargumen menyudutkan sehingga klien kami dicopot, ini pembunuhan karakter. Menghina klien, kami sudah menyusun laporkan oknum personal pemda dengan tuduhan pasal 310 dan 311 ke Mabes Polri," kata Faisal Taha di Warung Daun, Jakarta, Rabu (21/5).

Faisal pun meminta Ahok menghentikan opini yang menyudutkan kliennya. "Hentikan opini yang mendiskreditkan klien kami hentikan perilaku berteriak, menuduh, mengintimidasi hentikan itu. Sebagai Pak wagub ini bilang begini begitu tidak etis," kata Faisal.

Faisal tidak merinci ucapan Ahok mana yang membuat kliennya merasa disudutkan. Begitu pula kapan pastinya Udar akan melaporkan Ahok ke Mabes Polri.

Pada 12 Mei lalu, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Pristono diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.

Sumber: Merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar