Selasa, 13 Mei 2014

Udar Pristono Jadi Tersangka Korupsi Bus Transjakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000 dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.
"Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Untung kepada wartawan dalam pesan tertulisnya, Senin (12/5/2014).
Dua tersangka baru dalam kasus tersebut diantaranya Udar Pristono Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Ia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
Tersangka baru lainnya, Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Prawoto dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014
Dikatakan Untung sebelumnya dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1.000.000.000.000 dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500.000.000.000 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada dua orang yang terindikasi terjadi mark up atas dua orang tersangka," katanya.
Dua orang yang dijadikan tersangka sebelumnya diantaranya Derajat Adhyaksa seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Ia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Tersangka lainnya Setyo Tuhu seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
Saat ini, Udar diperiksa sebagai saksi bersama Prawoto. Selain itu Kejaksaan Agung pun mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya Derajat Adhyanksa dan Setyo Tuhu. Belum ada penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.
.
Untuk diketahui, penyidik sebelumnya menemukan adanya penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar