Kamis, 27 Maret 2014

Kepala sekolah telanjangi 2 Siswa di hadapan ratusan murid

MERDEKA.COM. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, AKBP Budi Setiawan menegaskan, kasus yang melibatkan mantan Kepala Sekolah SD Negeri 14 Tibawa, Ruwaidah Idrus Alitu, karena sengaja menelanjangi kedua siswanya, tetap berlanjut.

Menurut Budi, Rabu (26/3), meskipun Ruwaidah menilai tindakannya adalah hal wajar, di mata hukum justru telah melanggar aturan yang berlaku.

Selain itu juga, meski Ruwaidah telah mendapat sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala sekolah, namun kasus pidana tetap dilanjutkan.

"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan pertama kepada Ruwaidah, dan Rabu (26/3) adalah pemanggilan yang kedua.

Jika kemudian pada panggilan kedua Ruwaidah tetap tidak memenuhinya, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

"Tersangka ini kita kenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 82 ayat 3," kata Budi.

Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Kepala SDN 14 Tibawa, Ruwaidah memberikan hukuman kepada dua orang siswanya karena dituduh mencuri, dengan cara menelanjangi mereka di hadapan ratusan siswa lainnya pada saat pelaksanaan apel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar