Jumat, 28 Februari 2014

Rapat Urusan Risma Ternyata Buyar 10 Menit

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat yang digelar Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, DPRD Surabaya Rabu 26 Februari 2014 semalam, buyar selama 10 menit saja.

"Karena masalah pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya ini merupakan persoalan daerah, maka kami serahkan kembali ke DPRD Surabaya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR, Agun Gunandjar Sudarsa sambil mengetok palu, Rabu, 26 Februari 2014. Sontak tepuk tangan membahana.

Wajah Wakil Ketua Komisi Pemerintahan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo sumringah. Wakil Ketua Komisi yang lain seperti Khatibul Umam dari Demokrat dan Abdul Hakam Naja dari Partai Amanat Nasional memberi selamat kepada Arif.

Sementara Agun sibuk melayani wawancara dari awak media. Di sudut lain, pria berbaju batik sogan tampak wajahnya keruh. Dia adalah Ketua Panitia Pemilihan Wakil Walikota Surabaya Edi Budi Prabowo. Edi merasa kecewa jauh-jauh datang ke Jakarta untuk melaporkan kecurangan hanya menghasilkan keputusan yang tak lebih dari 10 menit.

Di luar ruangan, Edi menyampaikan kekecewaanya karena merasa ada mafia di pemilihan wakil wali kota. Kepada DPR dan Menteri Dalam Negeri, dia sudah memaparkan permainan berupa pemalsuan tanda tangan namun Gamawan tetap tak menganulir keputusan tersebut.

Ketua Komisi Agun Gunanjar ketika ditemui Tempo mengatakan keputusan ini sudah tepat. Dia mengatakan seluruh Komisi Pemerintahan sepakat pemilihan Wakil Wali Kota memang ada masalah. Namun, ucapnya, anggota DPR tak berwenang mengambil keputusan daerah.

Agun mengatakan keputusan ini sudah diambil sejak siang tadi ketika rapat internal komisi. Dia mengatakan tak ada perbedaan pendapat di rapat internal yang minus Partai Persatuan Pembangunan. "Tak ada perdebatan, kami semua sepakat," ujar politikus Partai Golongan Karya.(baca:Alasan Wali Kota Risma Tolak Penuhi Undangan DPR  )

Malam pukul 19.30, Komisi Pemerintahan Dalam Negeri kembali meminta pendapat kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri di ruang pimpinan. Pertemuan antara pimpinan komisi dan perwakilan pemerintah itu akhirnya mengambil kesepakatan bulat untuk menyerahkan ke DPRD.

"Kalau DPRD Surabaya masih meneruskan persoalan ini, silahkan menempuh proses hukum," ujar dia. Untuk pemalsuan tanda tangan, kata Agun, bisa melaporkan ke kepolisian. Sementara untuk kesalahan prosedur bisa menempuh Pengadilan Tata Usaha Negara. Menteri Gamawan dan Gubernur Soekarwo ketika ditemui mengatakan setuju dengan keputusan ini. Mereka berharap permasalahan Surabaya cepat selesai.(baca: Priyo Undang Risma, Empat Pimpinan DPR Tak Tahu)
M. Mahmud, Ketua DPRD Kota Surabaya, siap mengikuti anjuran dari DPR RI dan Menteri Dalam Negeri. Dia mengatakan hampir semua fraksi menganggap pemilihan wakil wali kota tak ada masalah. "Panitia pemilih yang menganggap tak sesuai prosedurm," ujar Mahmud. Namun dia berjanji akan segera membahas ini dengan seluruh pimpinan dan fraksi di DPRD setelah sampai di Surabaya.(baca juga: Puan Minta Risma Tak Curhat ke Mana-mana)
SUNDARI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar