Kamis, 20 Maret 2014

Risma Pecat 30 PNS Pemkot Surabaya karena Poligami

TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini memecat 30 PNS di lingkungan Pemkot Surabaya sepanjang tahun 2013 lalu. Demikian ditegaskan Risma ketika pengambilan sumpah PNS baru di lingkungan Pemkot Surabaya di Graha Sawunggaling, Selasa (18/3/2014) .

Menurut Risma, dari 30 PNS yang dipecat, sebagian besar karena memiliki istri lebih dari satu alias poligami tanpa izin. “Sebagian lagi karena masalah penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Sebelum melakukan pemecatan pihaknya, kata Risma, sudah melakukan peringatan terlebih dahulu. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Peringatan pertama tidak diindahkan, dikirim peringatan kedua. Jika peringatan kedua tetap tak diperhatikan, maka sikap tegas pemecatan sebagai konsekuensi yang harus diterima.
“Ketika diperingatkan, mereka justru terkesan menentang. Ya bagaimana lagi, diperingatkan tidak bisa, akhirnya ya dipecat,” tandasnya.
Untuk PNS yang terjerat kasus hukum pihaknya, kata Risma, akan melimpahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib agar diproses secara hukum. Risma berharap para PNS di lingkungan Pemkot Surabaya taat kepada peraturan dan menepati sumpah jabatan sebagai PNS.
“Tugas PNS itu kan tak hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, tapi juga kepada Tuhan,” imbuhnya.
Dalam pengambilan sumpah PNS baru di lingkungan Pemkot Surabaya di Graha Sawunggaling, Risma mengambil sumpah terhadap 560 PNS baru. Selain PNS baru, ada juga PNS lama yang belum sempat diambil sumpah.
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya, dari 560 PNS itu, untuk golongan IV 58 orang, golongan III 154 orang, golongan II sebanyak 304 orang, dan golongan I sebanyak 44 orang.
Sedang berdasar jabatan, untuk jabatan fungsional terdiri dari guru sebanyak 231 orang dan tenaga medis 13 orang. Lalu jabatan nonfungsional sebanyak 316 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Mia Santi Dewi menjelaskan, untuk menjadi aparat pemerintah yang profesional, PNS harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Sehingga wajar jika Wali Kota tidak memberikan toleransi terhadap PNS yang bermasalah dan melanggar aturan yang ditetapkan.
“Meski demikian, ada proses dan prosedur yang dilakukan sebelum menindak PNS yang bermasalah,”terang Mia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar