Sabtu, 08 Maret 2014

Pasangan Kekasih Pembunuh Ade Sara Terancam Hukuman Mati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), mengaku membunuh Ade Sara Angelina Suroto (19), mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM), rekan mereka.
Sara merupakan mantan kekasih Hafitd. Motif kedua pelaku menghabisi Sara, masing-masing berbeda.
Motif Hafitd ingin menghabisi Sara lantaran sakit hati karena korban tak ingin lagi bertemu dengannya. Sementara motif Assyifa, karena cemburu. Sara dianggap Assyifa akan terus mengganggu hubungan asmaranya dengan Hafitd.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/3/2014) mengatakan karena ada perencanaan dalam pembunuhan ini maka kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. "Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi, Komisaris Nuredi Irwansyah menjelaskan adanya unsur perencanaan diketahui berdasar keterangan kedua pelaku setelah berhasil diamankan pihaknya. Berdasarkan pengakuan Hafitd kepada penyidik, kata Nuredi, ia sudah sejak awal kesal terhadap mantan kekasihnya itu dan berniat melampiaskan kekesalannya itu.
Ia lalu meminta bantuan kekasih barunya Asyifah, untuk menghabisi korban.
"Kekesalan pelaku terhadap korban, karena sejak mereka berdua putus, korban enggan bertemu ataupun berkomunikasi dengan pelaku. Sementara pelaku berharap agar keduanya tetap dapat saling berkomunikasi, walau sudah putus," kata Nuredi.
Ia melanjutkan, karena cinta, Asyifah membantu Hafitz dengan membuat janji kepada Sara. Tujuannya, agar Sara mau bertemu dengan mereka.
"Karena pelaku perempuan adalah teman lama korban, jadi dia bisa membuat janji untuk bertemu dengan korban. Pelaku ini yang kemudian mengajak korban bertemu, alasannya karna sudah lama tidak berjumpa," jelas Nuredi.
Akhirnya Asyifah dan Sara bertemu di sebuah tempat di bilangan Gondangdia. Di tempat ini, Hafitz sudah menunggu. Kedua pelaku membuat alasan bahwa pertemuan ketiganya hanyalah kebetulan dan tidak disengaja.
Setelah ketiganya bertemu, Hafitz dan Asyifah mengajak Sara ke mobil KIA VISTO B 8328 J0 berwarna silver milik Hafitz.
"Di dalam mobil itulah dilakukan eksekusi pembunuhan. Korban yang sempat melawan tidak berdaya lantaran kalah jumlah dengan kedua pelaku," kata Nuredi.
Menurutnya, sebelum tewas korban sempat dianiaya oleh kedua pelaku.

"Korban sempat dicekik, mulutnya disumpal dengan kertas, disetrum, bahkan digigit. Hal itu membuat korban tewas di dalam mobil," katanya.
Setelah mengetahui korban tewas, kedua pelaku sempat membawa korban ke sejumlah tempat dengan tujuan mencari lokasi untuk membuang jasad. Akhirnya kedua pelaku memutuskan untuk membuang jasad korban di pinggir Jalan Tol JORR,  Bekasi.
"Di sanalah korban dibuang,  lalu ditinggalkan begitu saja oleh kedua pelaku ini," jelas Nuredi.
Karena sama-sama merencanakan pembunuhan tersebut, baik pelaku laki-laki maupun pelaku perempuan, kata Nuredi, diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
"Arah sementara penyidikan bahwa ini pembunuhan berencana. Si perempuan juga ikut merencanakan, karena itu baik pelaku laki-laki maupum perempuan sama-sama diancam pasal 340 KUHP," katanya.(bum)

Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar