Selasa, 18 Februari 2014

Kemenhut Tunda Pemberian Izin Konservasi Kebun Binatang Surabaya

Surabaya (Antara) - Kementerian Kehutanan akhirnya menunda pemberian izin pengelolaan Lahan Konservasi Kebun Binatang Surabaya karena ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi Pemerintah Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Selasa, membenarkan bahwa izin lahan konservasi masih belum turun karena pemkot diminta melengkapi persyaratan berupa analisa dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).
"Amdal mungkin butuh waktu sekitar tiga bulan. Sedangkan penyusunan UKL dan UPL, mungkin ini butuh waktu sekitar dua tiga minggu," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ditemui wartawan di Pemkot Surabaya, Selasa.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya masih akan konsultasi terlebih dulu ke Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk menanyakan apakah Amdal memang menjadi persyaratan bagi turunnya izin pengelolaan LK KBS?.
Hal ini, lanjut dia, dikarenakan pihaknya saat ini tidak dalam posisi akan membangun KBS, tapi pengelola yang sudah ada. Amdal ini biasanya menjadi persyaratan ketika hendak mendirikan bangunan baru.
Tri Rismaharini mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus pada 84 satwa di KBS yang dalam kondisi sakit, cacat dan tua. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar seminar yang secara khusus membahas soal KBS.
Dalam seminar itu diharapkan muncul adanya potensi bapak asuh. Artinya bapak asuh ini yang nantinya akan merawat satwa yang dikehendaki. Satwa-satwa yang mendapat bapak asuh ini merupakan satwa yang masih sehat dan usianya muda.
Sedangkan untuk satwa yang usianya tua, sakit dan cacat akan tetap dalam pengawasan Pemkot Surabaya. "Kami juga akan perluasan lahan KBS dengan memakan lahan parkir. Perluasan ini untuk kandang satwa karena saat ini masih belum cukup. Untuk parkirnya akan dipindah ke Joyoboyo," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Ratna Achjuningrum mengatakan, pemenuhan persyaratan izin prinsip, sebelum izin LK turun, membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut pihaknya akan segera memenuhi permintaan yang dikehendaki oleh Kemenhut.
"Kalau untuk Amdal, selama ini kan KBS tidak pernah mencemari lingkungan. Bahkan KBS ini kan sudah menjadi hutan kota bagi Surabaya," katanya.(fr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar