Selasa, 18 Februari 2014

Dituntut 9 Tahun, Deddy Akan Buka Peran Cikeas

TEMPO.CO, Jakarta--Terdakwa kasus korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasna Korupsi. Penasihat hukumnya, Samsul Huda, mengatakan dalam pledoi tersebut timnya akan mengungkapkan keterlibatan banyak pihak lainnya dalam perkara rasuah tersebut.


"Pasti kita akan sampaikan ada Andi Mallarangeng, Anas (Anas Urbaningrum), Machfud Suroso, bahkan ada Cikeas, Choel (Choel Mallarageng) juga," kata Samsul usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat ditanya siapa anggota Cikeas yang dimaksud, Samsul mengatakan Silviana Soleha alias Bu Pur.

Samsul mengatakan kliennya tak memiliki peran dalam perkara tersebut. Justru merekalah yang sedari awal merancang proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Ia pun mengatakan banyak fakta yang dilupakan oleh jaksa, seperti uang Rp 300 juta yang dianggap diterima oleh kliennya. "Kami syok dengan tuntutan tersebut," ujarnya.

Deddy dituntut 9 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebanyak Rp 300 juta atau diganti dengan 1 tahun kurungan. Jaksa menilainya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Sebagai pejabat pembuat komitmen, ia juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pembelaan Deddy pada Selasa pekan depan. Samsul berharap mereka akan memutuskan perkara kliennya dengan adil. "Kami harap mereka menggunakan hati nurani," katanya.

NUR ALFIYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar