Jumat, 03 Oktober 2014

Pukat UGM: Ada Fahri Hamzah, KPK Bisa Hilang

TEMPO.CO , Jakarta-Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, melihat kemungkinan besar Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengalami represi pada oleh Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Dengan komposisi paket pimpinan yang baru disahkan pada Rabu, 1 Oktober lalu, besar kemungkinan revisi Undang-Undang KPK akan disahkan.


"Apalagi kalau Fahri Hamzah inisiatornya, KPK bisa hilang," ujar Oce saat dihubungi Tempo,  Kamis, 2 Oktober 2014. Kamis dini hari, 2 Oktober2014, Sidang Paripurna DPR memilih dan menetapkan Pimpinan DPR, yakni Setya Novanto dari Golkar sebagai Ketua DPR. Adapun wakil-wakilnya adalah Fadli Zon (Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN) dan Agus Hermanto (Demokrat). (Baca: Mahasiswa Desak KPK Usut Kasus Setya Novanto).
Sebelumnya, Fahri pernah menyatakan ingin menghilangkan KPK. Tidak hanya Fahri, Oce menyebut sebagian besar anggota Dewan yang baru memiliki perspektif yang agak berbeda terhadap keberadaan KPK. "Mereka menganggap kinerja KPK dalam menyadap dan menahan anggota Dewan yang terindikasi terlibat kasus korupsi, itu menghina dan merendahkan," kata Oce.

Salah satu bentuk represi wewenang KPK tersebut, menurut Oce, terlihat dari pengesahan UU MD3 yang mendirikan Mahkamah Kehormatan DPR. Badan inilah yang kemudian berwenang untuk menyelidiki anggota Dewan, dan bekerjasama dengan penegak hukum. Dengan kata lain, KPK tidak dapat secara langsung menyentuh anggota Dewan seperti yang biasa mereka lakukan. Baca: Kronologi Pemilihan Pimpinan DPR yang Tergesa-gesa).

Oce khawatir apabila ada yang mengajukan kembali revisi UU KPK, maka dengan komposisi pimpinan Dewan yang ada saat ini, revisi itu akan mudah sekali diloloskan. Kewenangan yang sudah dimiliki KPK dalam menyelidiki dan menindak tersangka kasus korupsi bisa dipreteli, bahkan dicabut total. "Tentu saja kita berharap itu tidak terjadi," kata Oce.

URSULA FLORENE SONIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar