Rabu, 02 April 2014

Kejaksaan Masih Atur Susunan Saksi Kasus TransJakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih terus menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di lingkungan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Belum ada indikasi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Hingga kini jumlah tersangkanya masih dua orang: Drajat Adhyaksa (DA) dan Setyo Tuhu (ST) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ditemui di Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi pengadaan alat transportasi senilai Rp1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut masih berjalan.
"Semuanya, dalam kasus ini sedang berproses di Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)," ucap Andhi, Rabu (2/3/2014).
Kejagung pun belum bisa merinci siapa saja pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Saya tidak berbicara satu orang, maupun orang lain. Itu tentu domain penyidik. Sepanjang memang ada keterkaitan dan mempunyai daya dukung sebagai alat bukti, itu akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Begitu juga saat ditanya kemungkinan akan dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait kasus tersebut. Andhi hanya tersenyum saat awak media menanyakan hal tersebut.
"Ya semua lagi disusun jadwal dan saksi-saksi. Jangan mancing-mancing (Soal Jokowi)," ujarnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar