TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Polisi Bibit Samad Rianto, mengaku
pernah terpaksa memberi suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Tindakan itu dilakukannya saat menjabat sebagai Wakil Asisten
Perencanaan Kapolri di Markas Besar Kepolisian RI. "Saya ikut berdosa,"
ujarnya dalam diskusi di Perbanas Institute, Selasa, 1 April 2014.
Bibit berkisah, saat itu Kepala Kepolisian RI mengundang sejumlah anggota DPR ke sebuah hotel. Tujuannya, untuk membahas undang-undang yang menyangkut kinerja kepolisian. Bibit mengatakan atasannya memerintahkan dia untuk memberi uang kepada mereka sebagai "honor" pembahasan. Bibit sempat menolak. Namun Kapolri saat itu memanggil Bibit dan mengancam memecatnya.
"Saya pikir sayang kalau aku sekarang harus berhenti, belum sempat memperbaiki polisi," ucapnya. Bibit kemudian memutuskan menuruti perintah atasan demi memperpanjang karirnya di kepolisian.
Menurut Bibit, praktek menyuap anggota DPR dalam pembahasan Undang-undang lazim dilakukan dalam proses legislasi. "Itu ada amplopnya. Semakin banyak instansi menghendaki pasal tertentu, semakin banyak duit (yang mengalir)," kata dia.
BUNGA MANGGIASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar