TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -
Pasangan suami istri (pasutri) Dedi Utomo dan Susanti dibekuk Subdit
Resmob Polda Metro Jaya, karena memaksa delapan perempuan muda asal
Cianjur, Jawa Barat menjadi pekerja seks komersial (PSK). Mereka
dipekerjakan di Kafe Mawar Sari di Kalijodo, Jakarta Utara, yang mereka
kelola.
Dedi dan Sisanti memaksa delapan perempuan itu untuk melayani tamu kafe dengan berhubungan badan.Pasutri ini mengaku mendapatkan delapan perempuan muda berusia 17 sampai 25 tahun dari seorang perantara, secara bertahap. "Satu cewek saya beli Rp 1,2 juta dari perantara untuk kerja di kafe," kata Dedi saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2).
Menurut Dedi, yang berdalih bahwa para perempuan itu akan dipekerjakan sebagai pelayan toko. "Saya cuma pertahanin mereka saja. Kan sudah saya beli," kata Dedi.
Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen mengatakan pihaknya masih memburu perantara yang menyediakan perempuan bagi pasutri itu.
"Identitasnya sudah kami ketahui. Masih kami buru," katanya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar