Selasa, 11 Maret 2014

Kini Pecandu Narkoba Tak Lagi Dibui

TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna narkotik dan obat-obatan terlarang kini tak lagi dihukum pidana penjara. Berdasarkan aturan yang baru disepakati, hukuman bagi mereka kini adalah pidana rehabilitasi.

Peraturan tersebut diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Suhardi Alius yang diwakili Kepala Kepolisian RI.
Penandatanganan peraturan dilakukan di hadapan Wakil Presiden Boediono di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2014. "Ini langkah awal yang kami lakukan kepada para pengguna narkotik," kata Amir, seusai penandatanganan peraturan bersama. (Baca: Siswa SD dan SMP Kedapatan Pakai Narkoba)
Menurut Amir, kesepakatan ini menjadi lompatan besar dalam upaya penanganan para pengguna narkoba. "Mereka tidak tepat berada di dalam penjara, melainkan di panti rehabilitasi, karena mereka sebenarnya tergolong orang sakit yang patut disembuhkan," ujarnya.  (Baca: Roger Danuarta Direhabilitasi Tunggu Putusan Hakim)
Menurut dia, pemangku kepentingan terkait telah mencari solusi ihwal penanganan para pengguna narkoba seusai insiden pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, tahun lalu. "Tanjung Gusta dihuni hampir 700 narapidana, di mana lebih dari 60 persen melakukan pelanggaran narkotik," kata Amir.
Nantinya, akan dibentuk tim terpadu yang memonitor implementasi peraturan bersama ini. Tim terpadu akan memutuskan muara seorang yang terlibat kejahatan narkoba: hukuman pidana penjara atau rehabilitasi.
PRIHANDOKO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar