Selasa, 11 Maret 2014

Bisa Saja Keterangan Anak Atut Meringankan, tapi Dia Malah Undur Diri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan kesempatan kepada Putra sulung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Andhika Hazrumy memberi keterangan kepada penyidik KPK. Namun, kesempatan itu ingin tidak dipergunakan yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyesalkan hal itu. Seharusnya, terang Johan, Andhika tak mundur sebagai saksi, sebab kesaksiannya bisa saja justru meringankan perkara ibunya.
"Kalau dia tidak berikan keterangan, bisa merugikan. Bisa juga keterangannya kan sebenarnya bisa meringankan RAC," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (10/3/2014) malam.

Johan sendiri tak memungkiri bahwa saksi bisa saja mengundurkan diri lantaran memiliki hubungan keluarga dengan seorang tersangka. Semisal, hubungan Atut dengan sang anak, Andhika.
"Boleh saja undur diri, apabila dia punya hubungan keluarga, baik anak, istri, maupun suami. Itu ada di Pasal 168 KUHAP. Derajat ketiga ke atas dan ke bawah," kata Johan.
Johan mengungkapkan hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Kuasa hukum keluarga Atut untuk kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Andi Simangunsong.
Andi menyatakan bahwa Andika akan mengundurkan diri sebagai saksi untuk ibunya dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. Pengunduran diri itu merupakan hak lantaran statusnya sebagai anak.
"Andhika selaku anak itu mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi," kata Andi.
Dalam kasus tersebut, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Uang tersebut diduga sebagai suap terkait upaya penanganan sengketa Pilkada Lebak 2013 yang bergulir di MK.
Edwin Firdaus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar