Rabu, 10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya Poo dan Fahd El Fouz, merupakan hak keduanya. Karena itu, kata dia, terpidana suap Bupati Buol dan terpidana korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID) tahun anggaran 2011 itu, diberi pembebasan bersyarat, bukan sebagai justice collabolator (pelaku pelapor).

"Kami kan tidak mendiskriminasi, semua yang memenuhi syarat sudah kita berikan, haknya," ujar Handoyo ketika dihubungi, Selasa, 9 September 2014. Selain Hartati dan Fahd, Dirjen PAS juga memberi pembebasan bersyarat kepada tiga terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.(Baca : Fahd El Fouz Bebas Bersyarat dari Sukamiskin)
Di antaranya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang Sumartono, terpidana kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012. Dia divonis 2 tahun 6 bulan, pada 29 Mei 2012. Lalu, anggota Fraksi PAN DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono, terpidana Suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012. Dia juga divonis 2 tahun 6 bulan pada 12 Juni 2012, dan Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, terpidana Suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT). Dia divonis 3 tahun pada 29 Maret 2012. Seluruh permohonan tersebut ditolak KPK.
Menurut Handoyo, mereka diberi pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat subtantif. "Sudah menjalani 2/3 masa tahanan, dan sebagainya," ujarnya. Mereka, kata dia, juga sudah memenuhi program pembinaan di dalam Lapas.
"Semuanya diproses yang memenuhi syarat. Itu yang kemarin diajukan bersama Hartati kepada KPK karena kasusnya ditangani KPK." kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pihaknya sudah menolak permohonan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk lima terpidana korupsi yang diajukan Dirjen PAS. "Permohonan itu tidak dikabulkan," kata Johan di kantornya.
Menurut dia, surat penolakan rekomendasi Fahd sebagai justice collaborator atau pelaku pelapor dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Agustus 2014. "Itu dianggap sebagai salah satu syarat dan disampaikan ke KPK. Kami sudah memberi jawaban dan tidak memberi rekomendasi atas Pembebasan Bersyarat," ujarnya.
Fahd divonis 2 tahun 6 bulan karena terbukti menyuap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap itu bertujuan supaya Wa Ode membantu meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Anak pedangdut almarhum A. Rafiq itu, juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan bui. Amar putusan Fahd dibacakan dalam sidang pada 11 Agustus 2012 lalu. Dia ditahan sejak 27 Juli 2012.
Selain Fahd, penolakan permohonan rekomendasi itu juga berlaku untuk terpidana kasus suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya Poo. Namun, Hartati telah bebas pada 30 Juni lalu.
LINDA TRIANITA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar