Rabu, 10 September 2014

KPK: RUU Pilkada Berpotensi Jadi Rekayasa Kekuasaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara mengenai Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam pesan singkatnya, Rabu (10/9/2014), Bambang mengatakan pilkada yang dipilih melalui DPRD sangat berpotensi menjadi rekayasa kekuasaan.

"Ada dampak yang sangat besar dari sekAdar implikasi problem pilkada yang selama ini terjadi, karena sangat berpotensi terjadi rekayasa kekuasaan oleh elite penguasa yang berpijak pada kepentingan rent seeking dan bersifat transaksional serta tidak sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat," kata Bambang.
Bambang menuturkan itu merupakan salah satu indikasi political corruption dan korupsi demokrasi. "Inilah salah satu indikasi dan fakta yang bisa dan biasa disebut dalam nomenklatur sosiologi," ujarnya.
Selain itu, Bambang jengkel pilkada yang selama ini langsung dipilih rakyat dirusak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang berupaya untuk mendapatkan kekuasaan.
"Makna daulat rakyat sejati seperti dijamin dalam konstitusi dimana rakyat menjadi subyek utama dalam memilih kepala daerahnya didelegitimasi secara inkonstitusional untuk kepentingan sempit kekuasaan yang berbasis pada syahwat dan libido berkuasa," kata Bambang.
Karena itu, pendiri LSM ICW itu mengimbau masyarakat menyimak seksama seluruh proses revisi UU Pilkada tersebut.
Rakyat, ujar Bambang, harus mengidentifikasi siapa saja yang memiliki pandangan secara tegas maupun tersamar yang mendukung tidak dipenuhinya hak rakyat untuk memilih langsung.
"Rakyat harus secara kritis mengkaji dan mempertanyakan beberapa hal sebagai wacana, yaitu apakah mereka yang mendelegitimasi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung bisa disebut sebagai pelaku political corruption atau pelaku korupsi demokratisasi. Atau apakah pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi politik dan sanksi sosial agar mereka konsisten dan amanah menjalankan daulat rakyat yang substantif," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar