Jumat, 15 Agustus 2014

Sri Diputus Tak Bersalah Setelah Berbulan-Bulan Dipenjara

Semarang (Antara) - Sri Mulyati (39), pegawai sebuah tempat karaoke di Kota Semarang harus menjalani hukuman penjara selama 13 bulan atas pidana yang tidak pernah dilakukannya sebelum dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung.
Ketika ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Semarang, Kamis, Sri menuturkan dirinya didakwa melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atas dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
Padahal, ibu empat anak tersebut bukan sebagai pemilik ataupun pengelola tempat karaoke tersebut, melainkan hanyalah seorang petugas kasir dan penerima tamu tempat hiburan di Kompleks Pertokoan Pasar Dargo Semarang itu.
Nasib sial Sri berawal pada Juni 2011 saat adanya operasi pemeriksaan KTP oleh kepolisian di tempatnya bekerja.
"Ada operasi polisi, tapi saat itu saya tidak jadwalnya masuk kerja," katanya.
Ia kemudian ditelepon pemilik karaoke untuk segera datang ke tempat kerja saat itu juga.
Ketika sampai di tempat kerjanya, Sri mengaku langsung dibawa oleh anggota polisi bersama seorang Pemandu Karaoke bernama Rara.
Sri langsung langsung diproses secara hukum hingga ke pengadilan dengan sangkaan eksploitasi anak di bawah umur sesuai pasal 88 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002.
Pada pengadilan tingkat pertama, warga Jalan Kampung Malang, Petolongan, Semarang ini dijatuhi hukuman delapan bulan dan dikuatkan menjadi satu tahun oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Sri juga diwajibkan membayar denda Rp2 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Pada 2012, kasasi yang diajukan Sri melalui Penasihat Hukumnya dari LBS Mawar Saron dikabulkan Mahkamah Agung dengan putusan bebas murni.
Direktur LBH Mawar Saron Guntur Permamaian menambahkan kliennya langsung mengajukan gugatan ganti rugi terhadap negara, dalam hal ini kepolisian serta kejaksaan atas terjadinya rekayasa kasus ini.
"Kami melihat banyak hal janggal dalam penanganan kasus ini," katanya.
Salah satu hal yang cukup janggal, menurut dia, pemilik tempat karaoke yang tidak pernah dimintai pertanggungjawabannya, termasuk tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, Sri yang sudah membayar denda sebesar Rp2 juta tidak langsung dibebaskan, namun masih menjalani hukuman pengganti.
Berkaitan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp24 juta yang dialami Sri, Mahkamah Agung juga mengabulkan meski hanya Rp5 juta yang harus dibayarkan.
"Sudah diputus agar negara membayar ganti rugi sesuai putusan MA pada Januari 2014, tapi sampai sekarang belum dibayar," katanya. (ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar