Senin, 18 Agustus 2014

Sering Bolos, Siswi Dianiaya Ayah Hingga Tewas

TEMPO.CO, Bondowoso - Seorang pelajar Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA), Kecamatan Tegal Ampel, Bondowoso, Yansi Ismiandi Eka Marhiantoni, 16 tahun, tewas karena dianiaya ayah tirinya, Sumar Subagio, 44 tahun. Eka dianiaya ayah tirinya itu karena sering membolos sekolah.

"Saya menyesal. Saya tidak berniat membunuh dia," ujar Sumar kepada penyidik di Kepolisian Resor Bondowoso, Ahad 17 Agustus 2014. Warga Kelurahan Badean itu mengaku kesal sehingga memukuli Eka dengan batang bambu.
Sumar yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota itu marah ketika pulang dari bekerja, Jumat 15 Agustus 2014. Sekitar pukul 23.00 WIB, dia mendapatkan istrinya, Eni menangis. Saat ditanya, Eni mengatakan menerima surat dari sekolah yang menyatakan Eka terancam dikeluarkan karena sering tidak masuk (absen) dan membolos.
Mendengar itu, Sumar naik pitam dengan mengambil sandal dan memukulkannya ke kepala Eka. Dia juga mengaku menjambak rambut Eka dan menyeretnya hingga ke teras rumah. "Saya juga memukul dengan potongan bambu," katanya.
Keesokan harinya, pada pada hari Sabtu, 16 Agustus 2014, sekitar pukul 06.30 Eka berangkat ke sekolah. Namun dalam perjalanan, Eka pingsan. Dia kemudian dirawat di Puskesmas Tegal Ampel.
Dari pemeriksaan medis, ditemukan lebam dan luka di sekujur tubuh Eka. Meskipun masih tergolek lemah, Sumar membawanya pulang. Baru pada Ahad pagi, 17 Agustus 2014, Sumar membawa Eka ke Rumah Sakit dr. Koesnadi Bondowoso. "Di situ dia meninggal," kata Sumar.
Sumar tidak ingin masa depan anak tirinya itu suram. Menurut dia, Eka sudah dua tahun tidak lulus karena sering bolos sekolah. "Sekarang saya menyesal sebab dia telah meninggal. Semua itu saya lakukan karena saya sayang dia, saya ingin dia sekolah,” kata Sumar yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Bondowoso.
Kepala Polres Bondowoso, AKBP Sabilul Alif mengatakan, Sumar dijerat pasal 44 ayat (3) undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) subsidier pasal 80 (4) undang-undang tentang kekerasan terhadap anak dan Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar