TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah mengaku syok dengan
tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan
kurungan yang dijatuhkan Jaksa KPK terhadap dirinya.
Menurut Atut,
tuntutan terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan suap sengketa
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak tersebut sangat tidak
adil."Saya sangat terkejut dan syok dengan permohonan tuntuan oleh Jaksa Penuntut Umum yang demikian tinggi, saya merasa diperlakukan tidak adil," kata Atut membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Ratu Atut menjelaskan selain penjara dan denda, tuntutan lain yang disesalkannya mengenai pencabutan hak politiknya.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukan perbuatan atau keterkaitan sya dengan tuduhan yang dituduhkan kepada saya," kata Atut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar