Jumat, 04 April 2014

Rano Karno Minta KPK dan PPATK Jelaskan ke Publik Soal Aliran Dana Rp 1,2 M

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, membantah menerima aliran dana Rp 1,28 miliar dari perusahaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) pada November 2011, sebagaimana sebagaimana kesaksian Direktur Keuangan PT BPP Yayah Rodiyah dalam persidangan terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014) kemarin.

Menurut Rano, pengakuan yang diungkapkan Yayah Rodiyah di dalam persidangan tersebut adalah sebuah kebohongan sekaligus fitnah.
Rano meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang menangani perkara Wawan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menjelaskan ke publik perihal fakta yang sebenarnya.
"Kami memohon kiranya PPATK dan KPK dapat secara aktif menginformasikan kepada masyarakat luas fakta yang sesungguhnya terkait aliran dana Rp 1,2 miliar sebagaimana yang dituduhkan," kata Rano melalui surat elektronik yang diterima Tribun, Jumat (4/4/2014).
Bagi Rano, sebuah lembaga seperti PPATK bisa dengan sangat mudah melacak lalu lintas aliran dana perbankan.
Saat menjadi saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014), Yayah Rodiyah mengatakan dirinya selaku Direktur Keuangan PT BPP pernah mengeluarkan cek senilai Rp 1,28 miliar untuk Rano Karno pada saat Pilkada Banten bergulir.
Namun, Yayah mengaku lupa tujuan dan peruntukan pemberian cek bernilai miliaran rupiah untuk Rano Karno itu.
Selain didakwa telah menyuap Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga didakwa melakukan kongkalikong dalam pengurusan perkara Pilkada Banten. Dalam surat dakwaan, Wawan disebut memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil untuk memuluskan kemenangan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah (Partai Golkar) yang berpasangan dengan cawagub dari PDIP, Rano Karno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar