Selasa, 08 April 2014

Ponsel di Bawah Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak Barang Mewah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk telepon selular pintar (smartphone). Wacana ini sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan impor dan peningkatan ekspor sektor industri.

Namun, pajak barang mewah ini nantinya tak hanya dikenakan untuk ponsel dengan harga di atas Rp 5 juta, melainkan juga di bawah harga tersebut. "Hampir semua produk ponsel, di bawah Rp 5 juta juga akan kena pajak," kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di kantornya, Senin, 7 April 2014.
Menurut Hidayat, pertimbangan pengenaan pajak barang mewah atas semua jenis produk telepon seluler ini untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri agar bisa tumbuh. "Sekarang ini ada empat perusahaan yang masuk, mereka akan diberi insentif supaya ada kesempatan untuk bertumbuh," ujarnya.
Hanya, Hidayat mengaku belum menetapkan secara detil spesifikasi jenis ponsel yang akan dikenakan pajak tersebut. Termasuk soal berapa harga batas bawah untuk ponsel smartphone tersebut. "Tadi kami belum putuskan batasan bawahnya, tapi kira-kira hampir menyeluruh," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan penerapan pajak barang mewah atas smartphone sebesar 20 persen. Adapun jenis smartphone yang dikenakan pajak barang mewah adalah yang kisaran harganya di atas Rp 5 juta per unit.
Dalam kajian Kemenperin, pada 2013 impor produk telepon seluler, komputer gengggam dan komputer tablet berjumlah 55 juta unit dengan nilai mencapai US$ 3 miliar atau sekitar Rp 33 triliun (dengan asumsi rata-rata per unit Rp 600 ribu). Adapun perkiraan 15 persen diantaranya merupakan produk barang mewah.
Dengan pengenaan PPn BM 20 persen, diharapkan akan ada pengurangan impor handphone, komputer tablet, dan komputer genggam sebesar 50 persen. Dengan begitu, akan terjadi penghematan devisa sebesar US$ 1,8 miliar atau setara Rp 20,6 triliun serta potensi peningkatan devisa negara sebesar Rp 4,1 triliun.
AYU PRIMA SANDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar