Kamis, 10 April 2014

Pemerintah DKI Larang Parpol Terlibat Kartu Pintar

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun melarang keterlibatan anggota partai politik dalam pengajuan peserta Kartu Jakarta Pintar. Lasro menjanjikan praktek partai titip Kartu Jakarta Pintar tak akan terjadi lagi. (Baca:ICW: KJP Bisa Ditunggangi Menggaet Pemilih)
"Untuk periode terbaru, pengajuan tak bisa lagi lewat orang-orang partai atau luar sekolah," kata Lasro saat dihubungi Tempo, Rabu 9 April 2014. (Baca: Ahok: Jangan Ladeni Parpol yang Minta Jatah KJP)
Untuk memastikan hal itu, Lasro telah mengevaluasi dan meminta para bawahannya agar tak lagi menerima titipan partai. Selain itu, Lasro menetapkan regulasi bahwa pengajuan KJP hanya bisa dari sekolah. "Jika ada yang lewat luar sekolah, pengajuannya tak akan kami teruskan," ujar Lasro. Mengenai siswa yang sudah terlanjur mendapat Kartu Jakarta Pintar dari luar sekolah, akan tetap dilanjutkan. (Baca: Jatah KJP di SMA Diserobot Partai?)
Sebelumnya, sejumlah siswa SMA mengaku menerima Kartu Jakarta Pintar tanpa mendaftar lewat sekolah. Mereka mengaku dibantu orang partai yang menjadi kerabat keluarga.  (Baca: Ahok Rombak Dinas Pendidikan DKI lantaran KJP)
ISTMAN MP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar