Selasa, 01 April 2014

Anak Diasuransikan Meninggal, Ibu Kandung Malah Dibui

TRIBUNNEWS.COM. PONOROGO - Nyonya Lely Lestari (56) warga JL Imam Bonjol, RT 01, RW 01, Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo bernasib sial. Putrinya yang sudah berusia 16 tahun akhirnya, meninggal dunia paska mengalami sakit.

Namun, tak berselang lama sepeninggal putrinya itu, Ny Lely Lestari malaH dijebloskan ke dalam tahanan oleh tim penyidik Polda Jatim. Perempuan keturunan Tionghoa ini, dituduh telah memalsukan dokumen oleh PT Prudential Life Asurance (PT PLA) atas nama anaknya, Nica Wijaya (almarhum) yang menjadi nasabah asuransi itu mulai Tahun 2006 silam.
Awal dari cerita tragis yang dialami, Ny Lely Lestari ini bermula, Rabu (26/3/2014) petang. Saat itu, Lely dijemput paksa dua petugas Polda Jatim di rumahnya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Tersangka ditangkap karena kasus tuduhan pemalsuan dokumen sudah dilimpahkan tim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.
Namun, karena kedua petugas Polda Jatim ini datang petang hari, maka Lely akhirnya diserahkan ke Kejari Ponorogo untuk dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Ponorogo. Lely ditahan di Ponorogo lantaran kasusnya terjadi di Ponorogo. Dalam perkara ini, Lely dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 381 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Ponorogo, Budianto mengatakan dalam penanganan kasus perempuan keturunan Tionghoa ini merupakan kasus pelimpahan dari Kejati Jatim di Surabaya. Berdasarkan tuduhannya, tersangka dituduh telah memalsukan dokumen anaknya yang diasuransikan di PT PLA.
"Dalam perkara ini, kami tidak melakukan penyelidikan dan tidak  membuat berkas. Kasus ini ditangani Kejati Jatim. Kami hanya menerima pelimpahan karena TKP tersangka Ponorogo. Tersangka Lely Lestari dikirim kesini dikawal dua anggota Polda Jatim. Karena sudah hampir malam, tersangka kami titipkan ke Lapas Ponorogo," terangnya kepada Surya, Senin (31/3/2014).
Selain itu, Budi mengaku masalah peyidikan dan penyusunan berkas setebal 30 lembar itu, semuanya ditangani tim penyidik Kejati Jatim di Surabaya. Mengenai masalah benar dan salahnya, pihaknya meminta dilihat dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Kabupaten Ponorogo.
"Untuk prosesnya ditunggu saja keterangan tersangka dan saksi kalau sudah di persidangan.  Kemungkinan, pertimbangan Kejati Surabaya tersangka melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan pasal 381 ancamannya 1 tahun 4 bulan, maka tersangka ditahan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar