Selasa, 04 Maret 2014

Pengamanan Mantan Presiden Menyalahi Prinsip Demokrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembentukan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Grup D yang didesain khusus untuk melindungi ekstra ketat keamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarga mereka, dianggap menyalahi prinsip-prinsip demokrasi dan sistem pemerintahan sipil.

Hal ini disampaikan koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi, kepada wartawan Senin (3/3/2014) siang di Jakarta, merespon peresmian Paspampres Grup D oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Mako Paspamres TNI di Tanah Abang, Jakarta beberapa jam sebelumnya.

“Dalam prinsip pemerintahan sipil, presiden dan wakil presiden adalah anggota masyarakat biasa yang mendapat mandat rakyat melalui proses demokrasi (pemilu) untuk masa (periode) tertentu. Setelah selesai (masa jabatannya), dia kembali menjadi warga negara biasa, menjadi rakyat,” katanya.

Oleh sebab itu, menurut jubir presiden era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, Peraturan Pemerintah No 59/2013 yang digagas Presiden Yudhoyono dan direspon Jenderal Moeldoko dengan PP TNI No 37/2013 yang menjadi landasan dibentuknya Paspampres Gurp D, menjadi sangat berlebihan karena menempatkan pengamanan mantan RI-1 dan RI-2  setara presiden dan wapres serta tamu negara setingkat presiden.

“Saya melihat, di balik lahirnya PP No 59/2013 itu, ada kekhawatiran luar biasa dari penggagasnya, SBY yang akan segera menjadi mantan presiden. Padahal para mantan presiden dan wapres selama ini nyaris tidak mendapat gangguan apa-apa meskipun dengan pengamanan ala kadarnya: 2-3 aparat,” katanya.

“Bahkan (almarhum) Gus Dur sering hanya dikawal 1-2 petugas saja, padahal kebiasaan beliau kan blusukan di tengah rakyat. Tapi tidak pernah terjadi insiden apa pun,” kata Adhie.

Makanya, keberadaan Paspampres Grup D, terutama dengan tugasnya sebagai pengaman bekas RI-1 dan RI-2 beserta keluarga harus ditinjau kembali. Ada tiga alasan.

Pertama, ini pemerintahan sipil, sehingga di luar Presiden, Wapres dan tamu negara, pengamanan di tangan polisi. Sedangkan Paspampres itu 100% TNI.

Kedua, untuk membiasakan agar saat menjabat, setiap presiden membuat kebijakan pro-rakyat, sehingga setelah lengser tetap dicintai rakyatnya. Bukan menjadi musuh rakyat, apalagi menjadi tersangka karena korupsi atau pelanggaran HAM.

“Tapi yang paling penting, tidak terjadi pemborosan luar biasa di tengah rakyat yang dilanda kemiskinan, karena biaya untuk Grup D ini pasti sangat besar,” pungkas Adhie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar