Senin, 24 Februari 2014

Alasan Freeport dan Newmont Tak Diizinkan Ekspor

TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan pengakuan sebagai eksportir terdaftar untuk sembilan perusahaan tambang. Namun, dua perusahaan tambang top asal Negeri Paman Sam, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara tak ada dalam daftar tersebut. Ada apa gerangan?
"Kami di Kementerian Perdagangan belum menerima rekomendasi untuk dua perusahaan tersebut dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri saat dihubungi, Ahad 23 Februari 2014. (Baca juga : Newmont Siapkan Langkah Hukum Lawan Pemerintah?)
Bachrul mengakui, proses untuk mendapat rekomendasi dari Kementerian Energi memang memakan waktu cukup lama. Sebab, persyaratannya pun cukup banyak. Tak hanya memeriksa berbagai persyaratan dokumentasi tertulis, untuk mengeluarkan rekomendasi itu Kementerian Energi juga harus melakukan inspeksi teknis ke lapangan untuk mengetahui keseriusan mereka membangun smelter. (Lihat juga : Freeport Diprediksi Bayar Pajak Miliaran Dolar)
Sementara di Kementerian Perdagangan, kata Bachrul, untuk dapat mengantongi izin ekspor, perusahaan tinggal menempuh proses administratif saja. "Maksimal dua hari setelah rekomendasi itu kami terima, izin ekspor bisa langsung keluar," ujarnya.
Di pihak, Kementerian Energi masih mengacuhkan permintaan rekomendasi ekspor tembaga oleh PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Sebab, mereka masih menunggu komitmen kedua perusahaan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral. (Berita terkait : Freeport Minta Pemerintah Jelaskan Bea Keluar)
"Saat ini permintaan rekomendasi belum kami proses karena akan tergantung keseriusan perusahaan membangun smelter," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 23 Februari 2014.
PINGIT ARIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar