Selasa, 02 September 2014

Permohonan Sri Ganti Kelamin Dikabulkan Pengadilan

TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan Sri Wahyuni, 23 tahun, yang meminta agar jenis kelaminnya diganti dari perempuan menjadi laki-laki. »Berdasarkan fakta yang dikuatkan ahli, permohonan itu dikabulkan,” kata hakim Muhammad Damis, 1 September 2014.


Meski telah berganti status kelamin, Sri belum bisa mengganti namanya. Damis mengatakan ia harus mengajukan kembali permohonan penggantian nama.

Hakim mengatakan salah satu fakta yang mendasari putusan itu adalah keterangan dokter ahli kelamin bernama Satriono. Satriono, yang memeriksa kondisi Sri sejak berusia 11 tahun, mengatakan ada keanehan pada kemaluan pasiennya.

Sri dilahirkan di Rumah Sakit Fatima, Makassar, dengan jenis kelamin perempuan. Namun, ketika berusia 11 tahun, terjadi perubahan bentuk fisik yang berujung pada munculnya buah zakar.

Dokter yang memeriksa Sri merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap fisiknya pada usia 15 tahun. Pada usia itu, Sri sudah mulai mengalami masa pubertas.

Empat tahun berlalu, Satriono kembali memeriksa Sri. Hasilnya semakin menguatkan status pemohon sebagai laki-laki. Dia menemukan peningkatan hormon testosteron pada tubuh Sri.

Penelitian juga dilakukan pada jumlah kromosom. Terdapat 23 kromosom dan hanya satu yang berjenis XY. Ini menunjukkan jenis kelamin laki-laki.

Yang menguatkan temuan itu adalah buah dada Sri tidak tumbuh, tidak ada menstruasi, dan terjadi perubahan suara menjadi seperti laki-laki. »Dokter juga menemukan tumbuhnya kemaluan laki-laki sepanjang enam sentimeter,” kata Damis.

Hakim memerintahkan kepada pemohon agar segera mengurus penggantian jenis kelamin itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.

Sri menyambut haru putusan tersebut. »Setelah salinan putusan keluar, saya segera ajukan permohonan penggantian nama,” kata dia.

AKBAR HADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar