Rabu, 03 September 2014

Jero Wacik menteri aktif ketiga SBY yang jadi tersangka korupsi

MERDEKA.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka kasus pemerasan. Jero bukan yang pertama digarap KPK dalam kasus korupsi, sebelumnya juga ada mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Kementerian ESDM. Dia diduga memanfaatkan dana operasional menteri sebesar Rp 9,9 miliar. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini diduga memeras demi memenuhi kebutuhan operasionalnya sebagai menteri.

"Dana untuk operasional menteri yang besar. Untuk mendapat dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian hal itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Hal itu dikatakan Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). Hadir juga Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Juru Bicara KPK Johan Budi.

Bambang mencontohkan, beberapa hal yang diminta Jero misalnya peningkatan atau pendapatan dari 'kick back' dari pengadaan. "Misalnya lagi pengumpulan dari rekanan dari dana penggunaan terhadap program-program tertentu, atau misalnya dilakukan beberapa kegiatan yang sesungguhnya rapat-rapat fiktif," papar Bambang.

Bambang mengatakan dana yang didapat itu diduga dari penyalahgunaan kewenangan Jero sebagai menteri. "Jumlahnya sekitar Rp 9,9 miliar," kata Bambang.

Ditetapkannya Jero sebagai tersangka, menjadi tambahan cacatan buruk bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, sudah tiga menteri aktif di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II yang ditetapkan jadi tersangka.

Menteri pertama yakni Andi Mallarangeng yang didakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai pihak yang bertanggungjawab mengelola anggaran pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang. Andi akhirnya divonis pengadilan Tipikor Jakarta dengan empat tahun penjara.

Menteri aktif berikutnya yakni Suryadharma Ali (SDA). Ketua Umum PPP ini diduga melakukan korupsi penyelenggaraan haji pada tahun anggaran 2012-2013 lalu. Nasib SDA cukup ironis, karena dia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei lalu saat partai politik sedang sibuk menghadapi pemilu presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar