TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Proses
damai untuk menyelesaikan kasus pemukulan M Akmal, murid SDN 2 Muara
Satu, Lhokseumawe oleh oknum gurunya, Az menemui jalan buntu. Karena
itu, proses hukum kasus tersebut akan berlanjut.
Saiful, ayah M Akmal, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Minggu (20/7/2014) menjelaskan, dalam upaya mencapai kesepakatan damai, dia dan keluarga Az sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Namun, tetap tak tercapai kesepakatan.
"Jadi, sekarang sudah jadi komitmen kami, kasus ini harus diproses hukum sampai ke pengadilan dan tak ada lagi istilah damai," tegas Saiful.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Decky Hendra Wijaya, mengatakan, kasus pemukulan murid oleh oknum guru tersebut sampai sekarang masih diproses.
"Kini sedang kita rampungkan berkasnya," ujar AKP Decky.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Akmal, murid kelas 4 SDN 2 Muara Satu, Lhokseumawe, diduga ditendang dua kali oleh Az, oknum guru olahraga di ruang kelas, Rabu (14/6/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. Tak terima dengan perlakuan itu, ayah M Akmal melaporkan kasus itu ke polisi.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi sejak Kamis (26/6/2014) menetapkan Az sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Beberapa hari kemudian, polisi menangguhkan penahanan Az atas jaminan keluarganya.(bah)
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar