Sabtu, 10 Mei 2014

Perbedaan Perlakuan Sri Mulyani, JK dan Boediono saat Mau Minum di Sidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada pemandangan berbeda saat tiga orang penting menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pertama, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kini menjadi Managing Director Bank Dunia hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus Century pada Jumat (2/5/2014) lalu.
Saat mikrofon jaksa tidak berfungsi, Sri Mulyani tanpa seizin majelis hakim langsung minum air dari mug yang dibawanya. Hakim Afiantara langsung menegurnya.
"Tentunya di pengadilan ini, khususnya di persidangan, itu kalau mau minum silakan, tapi harus ada izin untuk di luar," tegur ketua majelis hakim Aviantara kepada Sri Mulyani saat itu.
Teguran sang hakim membuat Sri Mulyani terperanjat. "Mohon maaf pak hakim saya belum pernah masuk pengadilan. Saya mohon izin untuk minum, boleh pak hakim," jawab Sri Mulyani.
Namun, hakim Aviantara menolak permintaan tersebut. Sebab, sidang harus di-skors dahulu jika saksi ingin melakukan aktivitas lain selain materi persidangan. "Berarti, semestinya tadi (air minum) tidak boleh masuk. Mohon maaf pak hakim," kata Sri Mulyani.
Beda halnya dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat hadir sebagai saksi pada Rabu (7/5/2014).
Saat majelis hakim hendak mengajukan pertanyaan, ketua hakim Afiantara menawarkan JK untuk minum. Namun, sang hakim perlu skors persidangan. "Bapak mau minum terlebih dahulu," tanya hakim Aviantara.
Terkesan JK telah belajar dari apa yang menimpa Sri Mulyani sebelumnya. "Boleh minum? Takutnya dilarang bapak," kata JK disambut tawa kecil beberapa pengunjung sidang.
JK menolak karena ia merasa hanya perlu waktu sebentar untuk minum sehingga tidak perlu meninggalkan ruang sidang. Selanjutnya, seorang ajudan mengambilkan air minum untuk JK.
Beda lagi dengan mantan Gubernur BI, Boediono, yang kini masih sebagai Wakil Presiden RI, saat hadir sebagai saksi pada Jumat (9/5/2014).
Majelis hakim men-skors sidang saat terdakwa Budi Mulya meminta izin untuk ke toilet saat sidang telah berjalan sekitar tiga jam. Ketua majelis hakim Aviantara pun mempersilakan Boediono untuk minum.
"Saudara saksi kalau mau minum, silakan," katanya.
Seorang ajudan mengambilkan dan menyerahkan segelas air minum untuk Boediono.
Sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB belum juga berakhir hingga petang.
Sebelum barisan majelis hakim mengajukan pertanyaan, seorang hakim anggota, Rohmat, mempersilakan Boediono untuk minum. Namun, kali ini ketua majelis hakim Aviantara tidak men-skors persidangan.
"Apa saksi mau minum dulu," ujar hakim Rohmat.
Setelah dipersilakan, seorang ajudan dari belakang tempat duduk Boediono memberikan air minum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar