Selasa, 15 April 2014

Rudi Rubiandini Menyesali Perbuatannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap dan pencucian uang, Rudi Rubiandini dengan berdiri menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) di hadapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014) sore.

Melalui dokumen setebal 26 halaman, yang dia beri judul Resrorative Justice, memperbaiki: "Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga" itu, Rudi memaparkan satu persatu pledoinya atas tuntutan Jaksa KPK.
"Nama saya Rudi Rubiandini Ria Soehatsyah. Soehatsyah adalah nama ayah saya, yang artinya Soekarno, Hatta dan Syahrir," kata Rudi menjabarkan identitasnya. Lembar demi lembar ia paparkan. Namun, di sela-sela pembacakaan tampak tersangka dugaan suap SKK Migas itu, menahan tangis.
Masuk ke dalam materi tuduhan Jaksa, Rudi mengakui adanya hadiah yang diterimanya sebagai pejabat negara. Namun, menurutnya hadiah itu terpaksa diterima karena ketidakmampuannya menolak atas tekanan yang ada, bukan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.
"Tapi hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan mengatur-ngatur proyek atau tender di SKK Migas, yang bukan kewenangan saya, sehingga penerimaan hadiah tersebut sama sekali bukan merupakan suap kepada saya," kata Rudi.
Rudi melanjutkan, begitu pula hadiah yang diberikannya kepada stakeholders. Pemberian itu, terang dia, tidak untuk meminta kemudahan atau menyuap, tetapi ia lakukan karena tak mampu menolak.
"Demi menjaga hubungan baik institusional, yang katanya sudah biasa dilakukan, walaupun saya sadar bahwa itu adalah tindakan yang salah," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Rudi mengaku sangat menyesal atas tindakan yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
"Saya menyesal dan malu di hadapan teman-teman yang selama ini mempercayai saya. Di hadapan para murid dan kolega saya dalam dunia migas karena tidak mampu mengatakan tidak pada sistem yang salah yang sedang berjalan," ujarnya.
"Di hadapan karyawan dan anak buah saya di SKK Migas karena tidak mampu menahan cobaan. Di hadapan keluarga karena tidak mampu memberikan contoh dan tauladan yang seharusnya ditunjukan oleh seorang Bapak pemimpin keluarga," katanya.
Untuk diketahui, Rudi Rubiandini dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.
Menurut Jaksa, Rudi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga. Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar