Selasa, 15 April 2014

Kasus TPPU Anas, Sekjen KPU dan Sekjen DPR diperiksa KPK

MERDEKA.COM. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Sekjen KPU), Arif Rahman Hakim hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diminta keterangan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum.

"Saksi untuk TPPU AU (Anas Urbaningrum)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).

Arif sendiri sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB dengan didampingi sejumlah pegawai KPU. Selesai menjalani pemeriksaan, Arif membenarkan bahwa dia diperiksa sebagai saksi untuk Anas.

"Ini saya dipanggil sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di KPU, Pak Anas Urbaningrum," kata Arif.

Dia mengaku penyidik menanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan Anas yang pernah menjadi Komisioner KPU tahun periode 2001-2005 itu. Selain itu, dirinya juga dikorek soal masa kerja Anas serta penghasilannya.

"Masalah tentang kapan berakhir bekerja, penghasilan," jelasnya.

Arif menambahkan, dia telah menyerahkan sejumlah dokumen yang terkait kepada penyidik untuk menambah keterangan yang diperlukan. "Kami hanya menyerahkan dokumen saja, karena saya kan baru masuk KPU," ungkapnya.

Selain itu, masih terkait Anas, KPK juga memanggil Sekjen DPR, Winantuningtyastiti. Namun usai diperiksa, dia ogah berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya itu.

Dia hanya menjelaskan bahwa penyidik hanya meminta keterangannya terkait penghasilan Anas selama menjadi anggota DPR. "Cuma melengkapi saja nambahin dokumen," jelas Winantuningtyastiti.

Seperti diketahui, terkait kasus pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar