Senin, 14 April 2014

Lihat SMS Mesra Ibu, Riki Habisi Nyawa Bosnya

TEMPO.CO, Serpong - Tim gabungan Kepolisian Sektor Serpong dan Kepolisian Resor Tangerang menangkap Riki, 18 tahun, pelaku pembunuhan Suwarno, 40 tahun, pedagang bakso, Minggu, 13 April 2014. Motif pembunuhan karena pelaku kesal setelah melihat pesan pendek (SMS) ibunya kepada korban. (Baca: Penjual Bakso Tewas di dalam Lemari Pendingin)

"Saya lihat SMS-nya hari Kamis ketika bos saya lagi pergi salat. Begitu lihat, saya kaget ternyata dari ibu saya, isinya: 'Mas, kapan kita bisa nginep lagi'," ujarnya ketika dibawa polisi.
Riki mengaku naik pitam setelah melihat isi pesan pendek tersebut. Dia kemudian merencanakan pembunuhan bersama temannya yang juga salah satu pegawai warung bakso Suwarno, Rudi. "Saya kasih tahu Rudi kalau saya mau habisi korban. Ternyata Rudi juga mau membantu saya karena, menurut Rudi, ibu saya baik sama dia."
Setelah merencanakan pembunuhan tersebut, keesokan harinya, Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Riki dan Rudi menjalankan aksi mereka. Menurut pengakuan Riki, Rudi-lah yang memukul berkali-kali kepala korban dengan sebuah kayu hingga tewas.
"Habis dipukul berkali-kali sama Rudi, mayat korban dimasukkin ke freezer agar adik korban enggak tahu. Lalu, enggak lama, kita berdua kabur naik motor korban ke Terminal Regency Ciledug, dan motor kita tinggal. Dari terminal, kita naik bus ke Lampung," kata Riki.
Selain sepeda motor, Riki mengaku juga membawa BlackBerry korban. Ponsel itu dijual di Tanjung Karang, Lampung, untuk biaya kabur. "Dijual di Tanjung Karang, Lampung, untuk ongkos saya kabur."
Kepala Reserse dan Kriminal Kepolisian Tangerang Komisaris Polisi Siswo Yuwono mengatakan pelaku ditangkap di di Stasiun Batu Raja, Palembang, ketika melakukan perjalanan dari Lampung ke Palembang. "Satu pelaku masih dalam pengejaran tim gabungan," ujarnya. (Baca: Lompat dari Kereta, Pembunuh Juragan Bakso Lolos)
Siswo mengatakan motif pelaku karena dendam kepada korban yang berselingkuh dengan ibunya. "Pelaku sudah mengingatkan ibunya, tetapi ibunya marah. Karena tidak terima ibunya selingkuh, maka pelaku menghabisi korban."
Pelaku dapat terjerat Pasal 340 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan 365 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. "Barang bukti yang sudah diamankan yakni dompet korban, handphone korban, motor korban, dan satu buah kayu yang digunakan untuk memukul korban," kata Siswo.
MUHAMMAD KURNIANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar