Kamis, 09 Oktober 2014

Kemendagri nyatakan FPI ilegal di Jakarta

MERDEKA.COM. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat ilegal di Jakarta. Hal ini lantaran FPI tidak terdaftar dalam administrasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
"Dari koordinasi kami dengan DKI memang FPI belum terdaftar," ujar kata Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Budi Prasetyo di Jakarta. Rabu (8/10).

Budi mengatakan hal ini dapat berdampak pada pemberian sanksi terhadap segala sesuatu yang dilakukan FPI. Sanksi tersebut diberikan oleh Pemprov DKI.

Namun demikian, Budi menyatakan FPI secara nasional merupakan organisasi legal. "FPI pusat sudah terdaftar di Kemendagri," ungkap dia.

Terkait dengan kasus unjuk rasa berakhir ricuh di depan Gedung DPRD DKI Jakarta menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur, Budi menerangkan hal itu sudah menjadi wewenang aparat penegak hukum. Menurut dia, hal itu sudah masuk ke ranah pidana.

Tetapi, terang Budi, bukan berarti Kemendagri tidak bisa memberikan sanksi. Jika terbukti ricuh tersebut ada hubungan dengan FPI pusat, Kemendagri dapat menjatuhkan sanksi tegas sampai pencabutan izin.

"Kami akan cek apakah berkaitan dengan organisasi tingkat pusatnya. Kalau iya kami akan melakukan teguran terakhir yaitu tingkat 3 (pencabutan izin)," terang dia.

Sumber: Merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar